Sukses

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Menjadi 6,25 Persen

LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 50 basis poin.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 50 basis poin. Penetapan bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 September 2016-15 Januari 2017.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Jumat pekan lalu. Keputusan ini diambil karena ‎mempertimbangkan kondisi makro ekonomi dan laju inflasi yang cenderung menurun.

"Dalam rapat tersebut, Dewan Komisioner mempertimbangkan situasi ekonomi makro, arah kebijakan moneter serta laju inflasi yang menurun," ujar dia di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut, Dewan Komisioner men‎yepakati penurunan tingkat bunga penjaminan bank umum dalam rupiah dari 6,75 persen menjadi 6,25 persen. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan dalam valas tetap di level 0,75 persen.

Sedangkan untuk bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) berada pada level 8,25 persen. "Seperti diketahui terdapat perbedaan 2,5 persen atau 250 basis poin antara LPS rate bank umum dengan BPR," lanjut dia.

‎Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini