Sukses

Baru 55 WP Kelas Kakap yang Minta Pengampunan Pajak

Total WP besar yang ditangani Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar mencapai 2.000 WP, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak (WP) Besar mencatat hingga Minggu (4/9/2016), dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak, baru 55 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk dengan uang tebusan Rp 878 miliar. Padahal total WP besar yang ditangani Kanwil ini mencapai 2.000 WP, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Mekar Satria Utama menyebut, total harta dari deklarasi maupun repatriasi WP besar yang masuk ke Kanwil ini mencapai Rp 40 triliun sampai dengan saat ini. Rinciannya, repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri Rp 5,8 triliun, sedangkan sisanya berasal dari deklarasi.

"Tapi dari 2.000 WP besar, baru sedikit yang ikut tax amnesty, yaitu 55 WP yang sudah menyampaikan SPH dan membayar uang tebusan Rp 878 miliar. Dari 55 SPH, yang sudah menjadi Surat Keterangan (diampuni), 38 WP," ucap Mekar di kantornya, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Untuk diketahui, realisasi total uang tebusan yang masuk ke kas negara sejak Juli hingga pukul 10.12 WIB hari ini, sebesar Rp 4,32 triliun atau 2,6 persen dari target Rp 165 triliun. Jumlah SPH yang dilaporkan 28.660 SPH dengan jumlah harta Rp 204 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 161 triliun, deklarasi luar negeri Rp 30,7 triliun, dan Rp 12,6 triliun repatriasi.

"Dari 28.660 SPH yang sudah menjadi surat keterangan pengampunan pajak ada 18.382 WP," terang Mekar.

Menurut Mekar, Kanwil ini telah mendatangi 500 WP besar prioritas, seperti perusahaan-perusahaan besar yang memiliki banyak karyawan contohnya grup perusahaan otomotif, perkebunan, perbankan yakni Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, CIMB Niaga, dan lainnya.

"Di sini tidak ada yang tidak punya NPWP, karena kan mereka sudah terdaftar di sini dengan omzet paling besar, punya aset, utang, dan modal besar," tutur dia.

Namun, Mekar bilang, dari jumlah 2.000 WP besar, sebanyak 1.200 WP merupakan Orang Pribadi (OP) yang dibidik Ditjen Pajak. Dari 1.200 WP OP, sekitar 60 persen-70 persen adalah karyawan.

"Misalnya satu WP besar ikut tax amnesty, anggota keluarganya ikut. Jadi kemungkinan tidak 1.200 WP ikut tax amnesty, tapi sementara ini kita targetkan seluruhnya walaupun dia karyawan karena tetap WP yang wajib melaporkan pajaknya," jelas Mekar. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini