Sukses

Tak Mau Kalah dengan PNS, Tenaga Ahli DPR Ingin Gaji ke-13

Komisi VI DPR menyatakan kalau pengajuan anggaran gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR sejak tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR ingin tenaga ahli DPR mendapat gaji ke-13, seper‎ti Pegawai Negeri Sipil/PNS, padahal anggaran gaji ke-13 diajukan ke Kementerian Keuangan.

Anggota DPR Komisi VI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan keluhan tenaga ahli DPR ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara/BUMN dalam rapat kerja anggaran Kementerian ‎BUMN.

Bambang Haryo mengatakan, sampai saat ini belum ada tanda kepastian dari pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR. Seperti PNS yang sudah pasti mendapatkannya.

"Ini tidak diberikan gaji ke 13 ini, padahal mereka kerja keras sekali bahkan sampai jam 5 pagi. Rata-rata mereka juga sering mewakili dalam rapat," kata Bambang Haryo, saat menghadiri rapat kerja ‎dengan Menteri Keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Bambang menuturkan, anggaran gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR sudah diajukan sejak ‎tahun lalu, namun sampai saat ini tenaga ahli DPR belum mendapat kabar gaji ke-13 akan cair.

Ia pun menginginkan, Menteri Keuangan segera memberikan gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR.
"Kami mendapat titipan dari tenaga ahli kami yang di mana sudah mengajukan kepada Menkeu, dan anggarannya sudah ada. Mohon segera direalisasikan,‎" tutur Bambang.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun langsung menanggapi permintaan tersebut. Ia akan mengecek ‎ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memastikan penetapan Tenaga Ahli DPR mendapatkan gaji ke-13.

"Tenaga ahki kita cek Ditjen Anggaran apakah ada penetapan, karena untuk gaji 13 perlu penetapan. Mudah-mudahan hanya masalah admisitrasi," tutur Bambang. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.