Pemerintah Batal Terapkan Sistem Denda di Rest Area

Ide penerapan denda muncul saat Kemenhub melakukan koordinasi dengan pengelola jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Diterbitkan 03 Juni 2016, 21:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihaknya bersama dengan otoritas lainnya batal menerapkan sistem denda di rest area saat arus mudik Lebaran tahun ini.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengungkapkan pembatalan penerapan itu karena belum siapnya prasarana pendukung yaitu gate parkir seperti yang ada di lokasi umum lainnya.

"Jadi masih ada beberapa yang perlu disiapkan seperti ticketing, berapa biaya dendanya, dan akhirnya belum bisa dipersiapkan, jadi belum kita terapkan," kata Pudji di Kantor Kemenhub, Jumat (3/6/2016).

Baca Juga

  • Transportasi Online Wajib Uji KIR dan Balik Nama
  • Pemudik Motor Diperkirakan Naik hingga 50 Persen
  • Kemenhub Tetapkan Posko Angkutan Lebaran Selama 24 hari


Pudji menceritakan ide itu muncul saat pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak pengelola jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepolisian beberapa waktu lalu.

Pengenaan denda di rest area ini merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan yang diakibatkan menumpuknya kendaraan di rest area tersebut. Menurut Pudji, sebetulnya penguraian bisa dilakukan dengan cara imbauan, namun itu terlalu sulit.

"Jadi solusi yang akan kita lakukan, kita pakai contra flow di sekitar rest area tersebut, jadi kalau penuh, bisa lewat jalur kanan dan langsung jalan," ujar dia. (Yas/Ahm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6