Sukses

Segera Tukar, Uang Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan

Daftar mata uang yang‎ batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mengelola peredaran uang. Hingga 2016, setidaknya sudah beberapa kali Bank Indonesia mengeluarkan uang jenis baru.

Terakhir, Bank Indonesia mengeluarkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp 100 ribu. Nantinya uang NKRI ini akan dicetak untuk seluruh pecahan uang kertas lainnya.

Ada uang baru, maka ada uang lama yang sudah tak berlaku. Tahun 2016 menjadi tahun terahir bagi masyarakat untuk menukarkan beberapa jenis mata uang yang pernah diedarkan Bank Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut daftar mata uang yang‎ batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri:

Uang kertas :
1. ‎Rp 100 - Tahun Edaran 1992
2. Rp 500 - Tahun Edaran 1992Uang Pecahan 100 dan 500 Rupiah. (Istimewa)
3. Rp 1000 - Tahun Edaran 1992
4. Rp 5000 - Tahun Edaran 1992Uang Pecahan 1000 dan 5000 Rupiah. (Istimewa)

Uang Logam:
1. Rp 5 - Tahun Edaran 1979Uang pecahan 5 Rupiah. (Istimewa)
2. Rp 50 - Tahun Edaran 1991
3. Rp 100 - Tahun Edaran 1991Uang Pecahan 50 dan 100 Rupiah. (Istimewa)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.