OJK dan BI Diminta Bikin Aturan DJP Intip Transaksi Kartu Kredit

Sebagai warga negara yang baik, setiap wajib pajak memang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) diminta untuk membuat kesepakatan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai kebijakan berbagi (sharing) data nasabah melalui kartu kredit.

Ini diungkapkan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartiko Wirjoatmodjo yang mengakui sebagai warga negara yang baik, setiap wajib pajak memang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak.

Hanya saja dia khawatir kalau tidak ada aturan main, akan menimbulkan gejolak di industri perbankan.

"‎Saya rasa untuk penerapan peraturan pajak individu perlu untuk perpajakan perlu dibicarakan Bank Indonesia dan OJK sebagai regulator perbankan, apakah ini diatur spesifik regulasi perbankan supaya perbankan tidak timbulkan gejolak‎," papar Kartiko di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Baca Juga

  • Pengusaha Keberatan Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bank
  • Bisa Lacak Kartu Kredit Nasabah, Ini Keuntungan Ditjen Pajak
  • Intip Data Kartu Kredit Nasabah Tak Langgar UU Perbankan



Tiko, panggilan akrab Kartiko, menilai meski nantinya data nasabah bisa diintip DJP melalui kartu kredit, dia tidak khawatir akan menurunkan jumlah transaksi yang dilakukan para nasabah.

‎"Sebenarnya secara individu untuk transaksi belanja simpel, transaksi yang tidak terkait pidana seharusnya tidak khawatir," jelas dia.

Terpisah, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mendukung langkah OJK membuat aturan main dengan Dirjen Pajak.

Dengan begitu, akan meyakinkan para nasabah jika data nasabah yang akan dibagi dengan DJP tidak akan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎"Saya melihat itikadnya baik, asal jangan disalahgunakan. Kalau untuk tujuan penerimaan negara ini sah-sah saja. Sebenarnya kalau kita tidak melakukan kesalahan, kenapa mesti takut, jangan justru kita berlindung pada satu aturan kaku," tambah mantan ekonom Bank Mandiri itu. (Yas/nrm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.
    Kartu Kredit
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.
    Bank Indonesia