Sukses

Ada Pengampunan Pajak, RI Bakal Kebanjiran Dana Rp 1.350 Triliun

Pemerintah sedang merampungkan salah satu poin yang masih tertunda dalam draft RUU tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merampungkan draft final Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty agar implementasinya dapat berjalan di tahun ini.

Dengan program tersebut, diperkirakan akan ada harta orang Indonesia yang masuk sekitar US$ 100 miliar atau Rp 1.350 triliun yang selama ini terparkir di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah sedang berusaha merampungkan pembahasan satu dari lima poin yang masih tertunda dalam draft RUU tax amnesty.

"Tinggal satu yang masih pending, seperti masalah apa yang tidak dilaporkan selama ini. SPT tahun berapa pengurangnya, ini menyangkut mana yang lebih adil," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Selasa (12/1/2016).

Artinya, kata Darmin, tidak ada batasan jumlah harta maupun waktu (SPT) bagi si pengusaha untuk menarik dananya masuk ke Indonesia demi memperoleh pengampunan sanksi pidana pajak dengan hanya membayar tebusan pajak sesuai ketetapan.  

"Sampai semuanya. Berarti semua harta dan sejak kapan saja, ya silakan saja masuk (ke Indonesia)," tegas dia.

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi mengklaim hampir 99 persen seluruh perusahaan atau pengusaha di Indonesia, termasuk sebagian besar anggota APINDO bahkan sebagian dari 50 orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes sudah berminat ikut pengampunan pajak.

"Sebagian besar merasa sudah waktunya harus membuka diri, karena akhir 2017 atau 2018 sudah tidak ada lagi rahasia perbankan, data dibuka untuk kepentingan pajak walaupun mereka minta tebusan ringan, tapi kita kan kompromi juga," ucap Sofjan.   

Dengan ribuan triliun uang atau harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri, diperkirakan Sofjan, akan masuk dana sekitar US$ 100 miliar. Jika dihitung dengan asumsi kurs Rp 13.500, maka potensi nilainya mencapai sekitar Rp 1.350 triliun.

Sementara tebusan pajak yang harus disetor atas dana yang masuk, Ia mengakui, sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama, lalu naik menjadi 4 persen pada 3 bulan kedua. Dalam 6 bulan terakhir, akan dipungut pajak 6 persen. Jadi semakin cepat menarik atau memasukkan uangnya ke Indonesia, makin rendah tarif pajaknya.

"Dengan tarif tebusan sebesar itu, menurut saya kita bisa mendapat penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty di tahun ini," jelas Mantan Ketua Umum APINDO itu.

Sofjan menuturkan, penempatan aliran uang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri untuk membeli surat utang negara (SUN), baik dalam denominasi valuta asing maupun rupiah. Penempatan investasi lainnya dalam infrastruktur dan sebagainya.

"Jadi uang yang masuk dibelikan bond, bisa obligasi dolar AS maupun rupiah. Nanti setelah satu tahun diinvestasikan di surat utang pemerintah, mereka (perusahaan) diberi opsi menempatkan dananya di mana-mana," terang Sofjan.    

Saat ini, Ia menuturkan, draft final RUU tax amnesty sedang diselesaikan Menteri Keuangan dan Plt Dirjen Pajak dengan mempertimbangkan saran dari pengusaha maupun Kementerian terkait. Sofjan berharap, pembahasan tax amnesty dapat tuntas di masa sidang 2016.

"Berlakunya tergantung DPR, karena sudah masuk ke DPR. Tax amnesty berlaku satu tahun ini, tidak bisa lagi setelah tahun ini. Jadi 2016 adalah satu-satunya dan terakhir kalinya diberikan pengampunan pajak, setelah tidak tidak ada lagi, jadi diharapkan masa sidang 2016 selesai," tandas Sofjan. (Fik/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini