Sukses

Soal Kemudahan Berbisnis, RI Naik Kelas

Singapura berhasil mempertahankan posisi puncak dalam kemudahan berbisnis selama satu dekade. Bagaimana dengan Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Singapura berhasil mempertahankan posisi puncak atau di urutan pertama dalam kemudahan berbisnis selama satu dekade. Sementara peringkat Doing Business Indonesia saat ini berada di posisi 109 atau naik 5 peringkat dari ranking tahun sebelumnya 114.

Prestasi tersebut tak terlepas dari upaya pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi struktural melalui kebijakan deregulasi demi mempercepat izin investasi.   

Di Indonesia, laporan Bank Dunia menyebut pemerintah telah memperkenalkan sistem online pembayaran iuran jaminan sosial sebagai bentuk penyederhanaan proses administrasi pembayaran pajak dan kontribusi wajib lainnya.

Indonesia juga meningkatkan kemudahan untuk mengakses pinjaman dengan memperkenalkan fitur pencarian status pendaftaran dengan kriteria penyaringan untuk pencarian yang diperluas, antara lain termasuk pencarian status pendaftaran dengan mencantumkan nama debitur.  

"Pengusaha di kawasan Asia Timur dan Pasifik menyaksikan reformasi di berbagai sektor, mulai dari berkurangnya kendala untuk membuka usaha baru serta upaya-upaya yang memudahkan kepatuhan pajak, sampai memperbaiki kebijakan di pasar kredit dan meningkatkan akses memperoleh listrik,” kata Rita Ramalho.

Dia menyoroti reformasi di Vietnam yang antara lain menjamin hak-hak pemberi pinjaman untuk memeriksa data pinjaman mereka dan berdirinya biro pinjaman baru yang memperluas cakupan penerima pinjaman. Berkat cakupan yang diperluas, Indonesia setara dengan negara-negara berpendapatan tinggi.

Kini usaha kecil di Vietnam dengan latar keuangan yang baik dapat mendapatkan pinjaman seiring dengan meningkatnya kemampuan lembaga keuangan dalam memeriksa kelayakan memperoleh pinjaman. 

Myanmar membuat perbaikan yang paling maju secara global dalam indikator memulai usaha dengan menghilangkan syarat modal minimal untuk usaha lokal dan mempermudah prosedur pendirian perusahaan. Hal ini membantu usaha kecil menghemat waktu dan sumber daya. 

Meskipun negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik secara bertahap berupaya menerapkan praktik-praktik terbaik dunia, Rita mengatakan masih ada berbagai kendala, terutama pada indikator-indikator penyelesaian utang, penegakan kontrak, dan pendaftaran properti.

"Karena untuk mendaftarkan properti dibutuhkan rata-rata 74 hari bagi pengusaha kawasan Asia Timur dan Pasifik untuk menyelesaikan proses pengalihan hak atas properti dibandingkan dengan rata-rata di dunia, yaitu 48 hari," kata dia. (Fik/Ahm)**

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini