Sukses

Menkeu Dukung BI Turunkan DP Kredit Ketimbang Pangkas BI Rate

Rencana pelonggaran aturan LTV ini lebih ditujukan untuk menumbuhkan pembiayaan kredit untuk properti dan kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan level suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 7,5 persen. Hal ini dinilai baik bagi stabilisasi mata uang rupiah melalui kebijakan pengetatan moneter.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015). "Stabilitas kurs dulu yang harus dijaga. Stabilitas itu terkait kebijakan moneter, jadi ya dari tingkat bunga," papar dia.

Pemerintah, kata dia, mendukung langkah BI dalam menjaga moneter Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Ketika ditanyakan mengenai waktu ideal untuk menurunkan BI Rate, Bambang masih enggan membeberkannya.

"Tidak ada yang lebih baik, kita harus melihat kondisi yang cocok (penurunan suku bunga)," jelasnya.

Dia justru setuju dengan rencana kebijakan BI yang ingin melonggarkan loan to value (LTV) atau down payment (DP) kredit bagi kepemilikan rumah dan kendaraan.

"Kalau mau relaksasi, lebih baik di makroprudensial di LTV. Tidak harus dengan menurunkan BI Rate," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, rencana pelonggaran aturan LTV lebih ditujukan untuk menumbuhkan pembiayaan kredit untuk properti dan kendaraan bermotor.

"Kita tidak inginkan pertumbuhan kredit yang nantinya bisa meningkatkan kredit bermasalah. Kita sekarang melonggarkan untuk bisa dilakukan pembiayaan secara lebih aktif tapi tidak korbankan kualitas," kata dia.

Menurut Agus, secara umum jika kredit pada kedua sektor tersebut mengucur dengan baik, akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.