Sukses

Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan Ancam Mogok pada 4 Mei

Ancaman mogok ini terkait penolakan penerapan aturan soal penyelenggaran bongkar muat kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga kerja bongkar muat pelabuhan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Seluruh Indonesia (FSPMSI) mengancam mogok kerja pada 4 Mei 2015 di berbagai pelabuhan di Pulau Jawa.

Ancaman ini bila proses perundingan dengan pemerintah pada 30 April mendatang gagal memperbaiki keadaan, terkait penolakan penerapan aturan soal penyelenggaran bongkar muat kapal.    

Wakil Ketua Umum FSPMSI Sutrisno, didampingi Sekjen FSPMSI Syukur Ahmad, menegaskan jika pekerja sangat menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal.      

Alasannya, peraturan tersebut berpotensi menambah penderitaan para tenaga kerja bongkar muat barang di berbagai pelabuhan.

Sebab, peraturan itu memungkinkan badan usaha secara bersamaan melaksanakan bongkar muat, sedangkan pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan masih jauh dari sempurna.      

"Peraturan itu hanya memperhatikan pemilik modal untuk melakukan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat dari hulu ke hilir," kata Syukur.

Ia menyebutkan terdapat belasan ribu tenaga kerja bongkar muat barang di berbagai pelabuhan di Pulau Jawa seperti di Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan Pelabuhan Gresik. 

"Kalau satu jam saja kami mogok kerja maka kerugian seluruh pihak terkait bongkar muat bakal mengalami kerugian ratusan miliar rupiah," katanya.    

Didampingi para Pengurus Cabang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Sutrisno berharap perundingan dengan pemerintah di Kementerian Perhubungan pada 30 April mendatang dapat menghasilkan penyelesaian persoalan mereka sehingga mogok kerja tidak perlu terjadi.      

"Kami juga tidak menginginkan mogok kerja bila persoalan ini dapat diatasi dengan mencabut peraturan itu," kata Sutrisno.       

Ia berharap peraturan pemerintah, termasuk yang terkait dengan masyarakat kemaritiman dapat mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.  

Data dari FSPMSI, terdapat 87 primer koperasi tenaga kerja bongkar muat yang beranggtakan sekitar 150 ribu pekerja bongkar muat barang di seluruh pelabuhan di Indonesia yang sangat berkepentingan atas kesejahteraan  taraf hidup mereka. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.