Sukses

Inspeksi Kemenhub Tak Temukan Supir yang Gunakan Narkotika

Kementerian Perhubungan melakukan dua kegiatan inspeksi yaitu pemeriksaan bus dan awak bus.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam inspeksi Kementerian Perhubungan kepada 6 terminal kelas A atau terminal induk yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi tidak menemukan supir yang menggunakan narkotika. Kementerian Perhubungan melakukan inpeksi untuk meningkatkan kesadaran keselamatan perjalanan darat kepada awak bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, kementerian telah melakukan inspeksi pada enam terminal tipe A, yaitu Kampung Rambutan Jakarta, Tirtonadi Solo, Purbaya Surabaya, Amplas Medan, ALBN Kebun Raya Kalimantan dan Daya Makasar pada Senin (23/3/2015) kemarin. "Selain melakukan pengecekan pelayanan, kami juga melakukan pengecekan keselamatan," kata Sasono, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakartan Selasa (24/3/2015).

Sasono menjelaskan, dalam isnpeksi tersebut dilakukan dua kegiatan, yaitu pemeriksaan bus dan awak bus. "Hasil pengecekan awak bus ditemukan semua driver yang kami uji tidak satu pun yang terindikasi menggunakan obat terlarang," ungkapnya. Sasono menjamin tes tersebut tidak direkayasa. Ia juga menugaskan personel yang kompeten dalam inspeksi tersebut, diantaranya adalah inspektur keselamatan, penguji kendaraan dan tenaga medis.

Berbeda, untuk pengecekan terhadap bus, ditemukan banyak yang bermasalah. Kementerian Perhubungan mengambil sampel 150 unit bus. Dari jumlah tersebut, terdapat 78 unit bus atau 52 persen yang bisa berangkat namun dengan syarat, sedangkan sisanya 72 unit bus atau 48 persen tidak boleh berangkat.

"Pengecekan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan berupa pengecekan teknis," kata Sasono. Kondisi teknis tersebut seperti cengkraman rem, ketebalan ban, dan juga keadaan mesin.

Sasono mengungkapkan, banyak dari bus yang tidak boleh berangkat karena kondisi ban vulkanasir, bahkan ada juga kondisi ban yang terlalu tipis. Dengan keadaan tersebut, jika bus nekat dijalankan maka keselamatan penumpang menjadi taruhannya. Sedangkan bus yang diperbolehkan berangkat namun dengan syarat, biasanya melakukan pelanggaran administrasi seperti surat-surat yang tak lengkap. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.