Ini Dia Daftar Barang Super Mewah yang Kena Sisir Pajak

Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual

Diterbitkan 23 Januari 2015, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6