Freeport Tak Bayar Dividen 3 Tahun, Ini Jawaban Menkeu

Kemenkeu seolah menutup mata terhadap kewajiban sayap usaha Freeport-McMoran Copper & Gold Inc yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Diterbitkan 22 Januari 2015, 09:29 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia tercatat menunggak pembayaran dividen kepada pemerintah selama tiga tahun, yakni mulai dari 2012, 2013 dan 2014.


Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seolah menutup mata terhadap kewajiban sayap usaha Freeport-McMoran Copper & Gold Inc yang berbasis di Amerika Serikat (AS). 
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro melempar penagihan dividen atas hasil tambang emas dan tembaga Freeport kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .
 
"Saya nggak tahu, tanya Kementerian BUMN saja," tutur dia di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip Kamis (22/1/2015). 
 
Menurutnya, tugas Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara hanya menagih setoran dividen perusahaan pelat merah untuk tahun lalu sebesar Rp 35 triliun. "Kami cuma menagih ke Kementerian BUMN Rp 35 triliun, selesai. Dari mana asalnya terserah," tegas Bambang. 
 
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibuat jengkel sikap Freeport Indonesia yang enggan membayarkan dividennya kepada pemerintah Indonesia pada 2012, 2013 dan 2014. Keputusan ini datang dari induk usahanya.  (Fik/Nrm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.
    kemenkeu
  • Freeport