Pelanggan Listrik 2.200 Va-6.600 Va Wajib Setor PPN 10%

Setoran PPN yang rencananya diberlakukan sebesar 10 persen bagi pelanggan listrik golongan tersebut

Diterbitkan 22 Januari 2015, 08:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah kenaikan tarif tenaga listrik, pelanggan listrik rumah tangga 2.200 Va sampai 6.600 Va harus kembali bersiap menghadapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari  Kementerian Keuangan . Pelanggan golongan mampu ini bakal ditarik PPN sebesar 10 persen.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015) malam. "Kami kenakan untuk pelanggan listrik di atas 2.200 Va sampai 6.600 Va," ucapnya.

Kata dia, setoran PPN  yang rencananya diberlakukan sebesar 10 persen bagi pelanggan listrik golongan tersebut. Kementerian Keuangan saat ini tengah mengusulkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kami usulkan semua PMK-nya," ujar dia.

Mardiasmo mengaku, upaya pengenaan pajak itu dapat menyumbang penerimaan pajak sekira Rp 2 triliun per tahun. Dengan catatan menggandeng PT PLN. "Kami kan tahu berapa orang yang punya itu (pelanggan listrik 2.200 Va-6.600 Va), jumlahnya berapa, nilainya berapa. Orang pajak sudah tahu," tegasnya.

Dia berharap, pengenaan PPN untuk pelanggan listrik rumah tangga ini dapat berlaku pada kuartal I 2015 mengingat pemerintah dikejar target penerimaan pajak signifikan hingga akhir tahun ini. "Mudah-mudahan (triwulan I 2015) karena kalau nggak, lama lagi," tukas Mardiasmo. (Fik/Nrm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.
    Listrik
  • liputan6
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.
    PPN