Sukses

KPPU Protes Kenaikan Tarif Listrik ke Presiden

Kebijakan kenaikan tarif listrik dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN, bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.

Humas Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/6/2014) mengatakan, kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik (khususnya pada Kelompok Industri 3 dan 4) dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama, sebagai akibat kenaikan biaya produksi mereka.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai menciptakan disinsentif bagi perusahaan terbuka yang justru menjalankan good corporate governance dalam kegiatan operasionalnya.

Kebijakan cenderung mengarahkan investasi, khususnya investasi asing pada perusahaan tertutup, yang justru mengurangi kontrol publik atasnya. Berbagai pandangan tersebut termuat dalam saran kebijakan KPPU kepada Presiden RI pada 18 Juni lalu.

KPPU menyarankan agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut, dan menetapkan kriteria kenaikan listrik secara keseluruhan yang mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif dan kesempatan berusaha yang sama antar pelaku usaha.

Pendapat KPPU tersebut disampaikan menindaklanjuti berbagai masukan pelaku bisnis dan analisa atas kebijakan dimaksud. Akan tetapi, KPPU tidak memungkiri bahwa kenaikan listrik dibutuhkan bagi penggunaan anggaran negara yang efektif dan tepat guna, sehingga dalam hal ini mendukung upaya pemerintah dalam mengupayakan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui peraturan tersebut menyesuaikan tarif listrik untuk berbagai golongan. Diantaranya adalah pencabutan subsidi tarif listrik bagi perusahaan terbuka (go public) pada kelompok industri 3 (di atas 200 kVa) dan kelompok industri 4 (di atas 30.000 kVa). Kebijakan ini sempat menuai kritikan dari berbagai kalangan pelaku usaha dan asosiasi. (Nrm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini