Sukses

Buruh Tantang Presiden Baru Naikkan Upah, Pengusaha: Tak Rasional

Permintaan tersebut sulit untuk direalisasikan mengingat kenaikan sebesar 30% itu cukup besar dan akan menyulitkan pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta Tantangan buruh terhadap presiden baru untuk menaikan upah sebesar 30% pada 2015 dianggap tidak rasional. Permintaan ini bahkan dinilai terlalu mengada-ada.

"Itu maunya mereka, biarkan saja," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (24/3/2014).

Menurut dia, permintaan tersebut sulit untuk direalisasikan mengingat kenaikan sebesar 30% itu cukup besar dan akan menyulitkan pengusaha. Belum lagi presiden mendatang juga akan membawa kepentingan partai-partai yang mendukungnya.

"Kita lihat buktinya nanti bagaimana. Pasti sulit untuk bisa menaikan upah itu, mana mungkin. Ada banyak partai disana, berarti ada banyak kepentingan. Kalau saya tidak percaya (bisa naik 30%)," lanjutnya.

Sofjan bahkan mengatakan, agar tahu bagaimana sulitnya pengusaha jika upah buruh ini kembali naik pada tahun depan, para pimpinan massa buruh ini ditantang untuk membuka lapangan kerja sendiri sehingga merasakan bagaimana memberikan upah kepada pekerjanya.

"Suruh dia buka pabrik saja supaya bisa kasih kerjaan orang lain, jangan hanya ngomong orang lain," tandasnya.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kepada siapapun calon presiden (capres) terpilih periode 2014-2019 untuk segera menaikkan upah buruh sebesar 30% pada 2015. Tuntutan tersebut menyusul pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.

Jokowi, disebut buruh sebagai Bapak Upah Murah karena Gubernur DKI Jakarta ini memutuskan kebijakan upah murah pada tahun lalu dan berimplikasi terhadap kenaikan upah minimum di daerah lain di Indonesia.

"Prinsipnya buruh menginginkan kepada para capres, agar dalam jangka pendek menaikkan upah minimum sebesar 30% di 2015," harap Presiden KSPI Said Iqbal saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu

Dengan menyesuaikan upah minimum buruh sebesar 30%, kata dia, akan menyamakan posisi Indonesia dengan negara lain, seperti Thailand, Filiphina, dan Malaysia.

Baca juga:

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 30% Bisa Ganggu Investasi

Presiden Baru Terpilih, Buruh Tuntut Upah Naik 30% di 2015

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.