Sukses

Bank Dunia: Larangan Ekspor Mineral Bikin Investasi Tak Pasti

Bank Dunia memperkirakan, Indonesia mengalami kerugian penerimaan fiskal sekitar US$ 6,5 miliar akibat larangan ekspor mineral mentah.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Dunia (World Bank) menilai investor asing masih bingung terhadap beberapa kebijakan pemerintah Indonesia, salah satunya mengenai larangan ekspor mineral mentah.

Jim Brumby, Lead Economist World Bank mengungkapkan, kebijakan itu justru akan menimbulkan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia dalam jangka pendek.

"Jangka pendeknya kebijakan itu apa?Konsistensinya apa? Jangka panjangnya apa belum pasti efeknya. Saya melihat sebagai pengamat, dampak proses ini justru menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Jim, di Hotel Intercontinental Mid Plaza, Selasa (18/3/2014).

Jim menilai, kebijakan itu sebenarnya pernah dilakukan oleh beberapa negara, namun rasio kesuksesan pelaksanaan kebijakan itu relatif kecil.

"Negara seperti Chili dengan tembaganya tidak begitu ada suksesnya dengan melarang ekspor mineral mentahnya," kata Jim.

Tak hanya Chli, Australia juga pernah menerapkan larangan ekspr mineral terutama di kota Victoria pada 1990. Saat itu, perusahaan wajib membangun smelter namun hal itu gagal.

Bank Dunia memperkirakan, ada dampak negatif terhadap perdagangan bersih mencapai US$ 12,5 miliar dalam jangka pendek dan menengah terkait larangan ekspor mineral mentah.

Selain itu, kerugian penerimaan fiskal (royalti, pajak ekspor, dan pajak penghasilan) mencapai US$ 6,5 miliar dari kebijakan yang berlaku pada 2014-2017.

"Dampak negatif ini menunjukkan perlunya upaya untuk mengevaluasi opsi-opsi kebijakan yang lebih luas guna memastikan Indonesia dapat menikmati manfaat semaksimal mungkin dari kekayaan mineral secara berkelanjutan baik dari segi sosial maupun lingkungan hidup," kata Jim.

Pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014. Pelaksanaan larangan ekspor mineral mentah ini sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam ketentuan itu juga diwajibkan perusahaan wajib membangun smelter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini