Wanita Setengah Baya Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Ratu Atut

Siti bukan sekadar mangkir. Tetapi juga berupaya bersembunyi. Ia dijemput paksa dari hotel di Bandung.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2014, 14:08 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang seorang wanita setengah baya. Wanita yang mengenakan kerudung oranye itu dibawa sejumlah penyidik masuk ke dalam gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengonfirmasi bahwa, wanita tersebut merupakan hasil upaya jemput paksa penyidik. "Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan," kata Johan dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Wanita yang diketahui bernama Siti Halimah itu diketahui sudah mangkir 3 kali dari pemanggilan penyidik. Johan mengatakan, Siti dijemput paksa terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC).

"Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah. Dia adalah staf tersangka RAC," beber Johan.

Bahkan, ujar Johan, Siti bukan sekadar mangkir. Tetapi juga berupaya bersembunyi. Ia dijemput paksa dari sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

"Karena itu Jumat ini sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa)," ungkap Johan. (Yus/Mut)

Baca juga:

Wanita Paruh Baya Digelandang KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan?

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya