Tunggu Pemilu, Tarif Listrik Industri Baru Naik Mei

Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan alasannya mengusulkan pencabutan subsidi untuk

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Jan 2014, 17:22 WIB

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif listrik tarif listrik untuk pelanggan industri besar (I4) dan industri menengah yang sudah melantai di bursa saham (I3) mulai 1 Mei 2014. Kenaikan itu seiring dengan pencabutan subsidi listrik secara bertahap untuk dua golongan pelanggan industri tersebut.

Apa alasan pemerintah memilih 1 Mei 2014 untuk kenaikan tarif listrik industri kelas kakap?

Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pencabutan tarif listrik dilakukan 1 Mei karena pada April Indonesia sedang menggelar pemilihan umum (pemilu) legislatif.

"Dengan pertimbangan bulan April itu hari penting bagi bangsa kita, hari pemilu," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/1/2013).

Menurut dia, saat masa pemilu pemerintah harus menjaga kondisi keamanan dan menjaga ketenteraman masyarakat. "Sehingga kita perlu menjaga kondusivitas masyarakat. Nanti kita dimarahi rakyat juga," tuturnya.

Dia menilai Mei adalah saat yang tepat memulai pencabutan subsidi listrik, pasalnya sudah ada kejelasan pemenang pemilu.

"Maksud saya berasumsi sudah ya, selesai pencoblosan sudah jelas, siapa yang dapat suara banyak dia yang memimpin," pungkasnya. (Pew/Ndw).

Baca juga:

Tarif Listrik Industri Kelas Kakap Diusulkan Naik Mulai 1 Mei

Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Industri Besar Bakal Fluktuatif

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya