Pemerintah Minta Uang Jaminan dari Pengusaha yang Bangun Smelter

Pemerintah menetapkan bagi perusahaan yang ingin membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral harus menyerahkan uang jaminan ke bank.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2014, 18:19 WIB
Pemerintah menetapkan bagi perusahaan yang ingin membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) harus menyerahkan uang jaminan ke bank agar tetap bisa mengekspor mineral olahannya.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, jaminan ditujukan sebagai bukti keseriusan pengusaha dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

"Perusahaan yang membangun harus memberikan jaminan kesungguhan di bank dalam dolar AS," kata Susilo usai menghadiri Indonesia Summit, di Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Nantinya, lanjut dia, jika perusahaan sudah memberi jaminan namun tidak kunjung membangun smelter maka uang jaminan perusahaan tersebut akan hilang. "Kalau tidak membangun stop semuanya. Smelter harus dibangun," tegas Susilo.

Selain itu, dia juga menyarankan bagi pengusaha tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya yang menolak ekspor mineral olahan dan pemurnian untuk menutup usahanya.

"Bagi mereka IUP dan KK yang tidak berminat memurnikan yasudah close, karena ekspor ore tidak boleh. Itu yang harus dipahami bersama, kita tidak melanggar Undang-Undang," ungkapnya.

Terkait pengawasan ekspor, saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan dari  kebijakan ini. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya