Buka Koperasi, OJK Minta Ustad Yusuf Mansur Lapor 2 Mingguan

Koperasi Daarul Qur'an yang dibuka Ustad Yusuf Mansur merupakan tindak lanjut dari persoalan penghimpunan dana sedekah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Sep 2013, 19:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawal proses legalitas usaha patungan yang dijalankan oleh Ustadz Yusuf Mansur. Kabar terakhir, Dai kondang ini perlahan mulai menepati janjinya untuk melegalkan bisnisnya dengan membentuk sebuah koperasi berbadan hukum.

Deputi I OJK Bidang Pasar Modal, Robinson Simbolon mengungkapkan, sejak kasus usaha patungan Yusuf Mansyur muncul ke permukaan, Satgas Waspada Investasi langsung memanggil dan melakukan pertemuan dengan Yusuf Mansyur.

"Karena dalam kasus ini ada kombinasi apakah harus ke OJK, Bappebti, Kemkominfo atau Kementerian Pariwisata karena menyangkut hotel. Jadi kami sudah diskusi tiga kali dengan Yusuf Mansyur," terang dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013)

Robinson menegaskan, ustadz muda itu dikenakan kwwajiban untuk melaporkan informasi terkait dengan pola usahanya tersebut kepada OJK setiap 2 minggu sekali. Kewajiban itu diberikan karena Yusuf Mansur telah mendirikan koperasi simpan pinjam berbadan hukum pada 3 September 2013 dengan nama koperasi Daarul Qur'an (Daqu).

"Mau pilih pola yang mana, koperasi atau yayasan atau sedekah. Kalau sedekah tidak masalah tapi kan ada imbal hasilnya. Jadi ini yang dipertanyakan," ucapnya.

OJK berpesan pengurus koperasi harus memutuskan apakah dana yang terhimpun akan dimasukkan seluruhnya ke koperasi Daqu.

"Apakah akan tetapkan simpanan di koperasi. Anggotanya dijanjikan simpanan pokok dan wajib, sedangkan koperasinya yang akan melakukan investasi. Dan sisa hasil usaha koperasi dibagikan setiap tahun layaknya dividen di Perusahaan Terbuka," pungkas dia. (Fik/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya