Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Jakpus Ciduk WNA Bermasalah Selama Nataru

Cegah adanya orang asing atau WNA yang meresahkan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah Kantor Imigrasi lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Des 2023, 21:45 WIB
Cegah adanya orang asing atau WNA yang meresahkan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah Kantor Imigrasi lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”.

Liputan6.com, Jakarta Cegah adanya orang asing atau WNA yang meresahkan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah Kantor Imigrasi lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”.

Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, dimana, pada saat operasi berlangsung di tanggal 27 dan 28 Desember 2023 kemarin. Di mana, seluruh petugas pengawasan Kantor Imigrasi Jakpus dikerahkan disebar ke berbagai titik.

"Pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang asing ini serentak dalam rangka pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”, sebagai salah satu bentuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat.  

Lalu, petugas bergerak di dua tempat, yakni daerah Petojo dan Pasar Baru Kota Jakarta Pusat. Dan telah diamankan enam Warga Negara Asing (WNA), yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka. Petugas kemudian mengamankan dengan membawa yang bersangkutan menuju kantor, untuk menghindari tingkah keenamnya merugikan dan meresahkan warga setempat.

"Dan terbukti, pelanggaran yang dilakukan dengan dugaan melebihi masa izin tinggal (Overstay). Keenamnya dari WN mana, masih terus kami dalami," tegas Wahyu.

 

2 dari 2 halaman

Tiga WNA Pelanggar Juga Ditemukan di Seputar Bandara Soetta

Sementara, Operasi “JAGRATARA”, juga dilakukan Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno Hatta. Hasilnya, ada tiga WNA yang terbukti melanggar dokumen keimigrasian.

Terduga berinisial JA dan GN Warga Negara Nigeria, diduga memiliki alamat tinggal atau domisili yang tidak sesuai izin tinggal. Serta Warga Negara Zimbabwe berinisial BB yang kedapatan overstay selama 103 hari. 

Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023”, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya