Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Tangani Kasus Korupsi Rp 677,52 Triliun

Mahfud MD bahkan telah memproses lebih dari 140 pelaku pinjaman online dalam satu hari. Kerja keras Menko Polhukam itu kemudian dinilai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi serta meningkatkan kesejahteraan bangsa.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Des 2023, 20:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberi sambutan pada acara Peringatan Hari Migran Sedunia, di Beji, Depok (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Andi Widjajanto mengatakan, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD telah menangani kasus korupsi Rp 677,52 triliun dalam periode jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam).

"Kasus yang ditangani Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam sejak menjabat pada bulan Oktober 2019 sampai sekarang, berjumlah Rp 677 triliun atau tepatnya Rp677,52 triliun," kata Andi dikutip dari Antara, Sabtu (23/12/2023).

Sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani oleh Mahfud MD antara lain tindak pidana pencucian uang oleh oknum dari Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun, kasus penipuan oleh Koperasi Indosurya mencapai Rp 106 triliun, korupsi Asabri Rp 22,78 triliun, hingga korupsi Bakti Kominfo Rp 8 triliun.

Mahfud MD bahkan telah memproses lebih dari 140 pelaku pinjaman online dalam satu hari. Kerja keras Menko Polhukam itu kemudian dinilai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi serta meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pemerintah dapat menstabilkan harga, menaikkan nilai ekspor, sampai membuat hilirisasi.

Menurut dia, bila dana korupsi itu dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan perekonomian bangsa yang berdasarkan data Kementerian Keuangan pada kuartal ketiga 2023 tumbuh positif sebesar 4,94 persen, dapat menambah pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3,9 persen.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia katakanlah di angka 4,6 persen, kalau ditambah 3,9 persen saya bulatkan saja jadi 4 persen langsung jadi 8,6 persen," katanya.

Berdasarkan hitungan TPN, apabila Pemerintah berhasil membawa laju pertumbuhan ekonomi di atas angka 8 persen, rasio pajak (tax ratio) yang menurut Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka perlu dinaikkan menjadi 23 persen, tidak perlu lagi dilakukan karena trennya yang sudah baik.

"Enggak usah juga utak-atik ICOR, ICOR sekarang sudah mendekati 7. ICOR terbaik yang pernah kita miliki itu mendekati 4 pada tahun 1987, 1991 pada masa pemerintahan Pak Harto," ucap Andi.

2 dari 2 halaman

Mahfud Md: Kami Siapkan 21 Program Unggulan Senilai Rp2.500 Triliun

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud Md menyindir banyak peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang masih menjabat di pemerintahan yang jarang masuk kantor karena terus-terusan kampanye di hari kerja. (Winda Nelfira).

Sebelumnya, Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md memberikan pernyataan penutup dalam debat cawapres pada Jumat malam (22/10/2023). Dia mengatakan, Ganjar dan Mahfud ingin memastikan untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Ganjar dan Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai Rp2.500 triliun selama 5 tahun," kata Mahfud dalam debat cawapres di JCC. 

1. 17 juta lapangan kerja

2. 1 desa, 1 faskes, 1 nakes

3. Uang saku kader posyandu

4. 10 juta hunian, punya rumah semudah punya motor

5. Sekolah dapat gaji, lulus pasti kerja

6. 1 Keluarga miskin, 1 sarjana

7. Perempuan maju

8. Buruh naik kelas

9. Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara

10. Mudah berusaha, termasuk koperasi dan UMKM

11. Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi

12. Guru ngaji dan guru agama lain digaji

13. Pasokan pangan aman, harga enak di kantong

14. Lansia bahagia, anak cucu gembira

15. Petani bangga bertani

16. Di laut kita jaya nelayan sejahtera

17. Disabilitas mandiri berprestasi, 1 desa 1 mobil akses

18. Internet super cepat gratis dan merata

19. Bansos pasti lanjut tapi harus tepat sasaran

20. Sikat KKN

21. KTP sakti

"Segala kebijakan pemerintah harus utamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti pasal 34 ayat 1 UUD. Semoga niatan baik kami mendapat jalan ilahi dan tercatat di lauhil mahfud," tandas Mahfud Md.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya