:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204860/original/029211200_1746019457-20250430-Kondisi_Pohon-ANg_1.jpg)
Keberadaan pohon menjadi aset ekologis bagi sebuah kota. Keberadaan pohon juga menjadi salah satu cara alami untuk mengurangi dampak krisis iklim. Namun, keberadaan pohon di ruang-ruang terbuka publik juga perlu mendapat pemeliharaan, perawatan, hingga perlindungan. Pemangkasan hingga penebangan terhadap sejumlah pohon tua di Jakarta menjadi salah satu bagian pemeliharaan dan perawatan pohon. Di beberapa ruas jalan di Jakarta, kondisi pohon cukup beragam, mulai dari pohon yang rimbun dan rindang hingga lapuk dan berpotensi tumbang. Pohon tumbang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika musim hujan yang disertai angin tiba. Untuk diketahui bahwa pemeliharaan, perawatan, dan perlindungan pohon merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021.