Polres Jakarta Selatan Petakan 31 Titik Lawan Arus Lalu Lintas

Polisi menyatakan, pemetaan titik tersebut sebagai upaya pencegahan kepada pengendara motor yang nekat melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.

oleh Mevi Linawati diperbarui 27 Agu 2023, 19:34 WIB
Pengendara sepeda motor melawan arus lalu lintas di perempatan lampu merah kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin (29/4/2019). Rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas menyebabkan para pengendara nekat melawan arus. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan memetakan 31 titik rawan pelanggaran berupa lawan arus lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kasus kecelakaan di daerah itu.

"Dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan, ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Minggu (27/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Ade Ary menuturkan, pemetaan titik tersebut sebagai upaya pencegahan kepada pengendara motor yang nekat melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.

Sebanyak 31 titik rawan pengendara melawan arus yakni Jalan KH Abdullah Syafei, Bukti Duri (arah Stasiun Tebet), Jalan KH Abdullah Syafei, Kebon Baru (perempatan Selmis), Jalan Dr. Saharjo, Manggarai (Terminal Bus Manggarai) dan Jalan Casablanca, Menteng Dalam (dari Jalan Dr Saharjo ke arah Casablanca).

Kemudian, lampu merah (traffic light/TL) Ende 31 Jalan Mampang Raya, Mampang, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (Pintu Kereta Gardu Srengseng Sawah) dan Jalan Raya Srengseng Sawah arah Pasar Minggu (pintu kereta gardu Srengseng Sawah).

Selain itu, Jalan Bungur Arteri Pondok Indah Kebayoran Lama, Jalan Ciputat Raya samping Kecamatan Kebayoran Lama, Jalan Ciledug Raya Depan Kompleks Sangrila Petukangan Selatan sampai kolong tol Ciledug Raya.

Selanjutnya, Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Timur tepatnya di lampu merah Robinson arah ke Stasiun Pasar Minggu, Jalan Fatmawati samping MRT Blok M, Jalan Gandaria depan Rumah Sakit Gandaria, Jalan Kerinci depan Kantor Kecamatan Kebayoran Baru.

2 dari 2 halaman

Titik Rawan Lawan Arus Selanjutnya

Pengendara sepeda motor melawan arus saat melintas di kolong Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Kurangnya sanksi tegas bagi pelanggar lalu lintas membuat sebagian pemotor nekat melawan arus di jalur satu arah itu, meski dapat membahayakan keselamatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Titik rawan pengendara melawan arus lainnya adalah Jalan Lauser depan Gudang Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jalan Melawai depan Gereja Santo Yohanes, Jalan Dharmawangsa Raya perempatan MRT Blok A, Jalan TMP Kalibata Raya bawah jembatan layang Kalibata Mall.

Jalan Rawajati Timur depan Plaza Kalibata, Jalan Buncit Raya depan kantor Krama Yudha, Jalan Satrio belakang Kedutaan Besar Malaysia, Jalan Minangkabau Setiabudi, dan Jalan HR. Rasuna Said depan kantor Jasa Raharja.

Lampu merah Fatmawati Raya, kawasan bundaran golf The Green Mansion of Pondok Labu, putaran pom bensin Shell Fatmawati Raya.

Lalu, lampu merah Pondok Pinang Lebak Bulus, lampu merah Antasari Raya Cilandak, Jalan Haji Kamang Pondok Labu, Jalan Bona Indah Lebak Bulus, dan lampu merah Jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus.

"Dalam kegiatan itu sebanyak 60 personel gabungan Polres dan Polsek dikerahkan untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai aturan lalu lintas," katanya.

Menurut dia, edukasi melalui pendekatan persuasif ini mampu menggugah kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara di jalan. Jika tetap melanggar maka akan diberi sanksi.

Dia kembali menegaskan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya demi keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya. "Keselamatan lebih penting daripada menempuh jalan pintas yang berbahaya dengan melawan arus," tandas Ade Ary.

Infografis Ragam Tanggapan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya