Liputan6.com, Jakarta NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP pribadi merupakan NPWP yang diperuntukkan bagi individu atau pribadi. Setiap warga negara perlu memiliki NPWP karena itu merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Dengan memiliki NPWP, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat. Pertama, NPWP diperlukan saat Anda ingin melakukan transaksi bisnis atau investasi, seperti membuka rekening bank, membeli kendaraan bermotor, atau membeli properti. NPWP juga dibutuhkan saat Anda ingin melamar pekerjaan, karena sebagian besar perusahaan meminta calon karyawan untuk menyertakan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, memiliki NPWP juga memberikan manfaat dalam urusan perpajakan. Dengan NPWP, Anda dapat memperoleh pemotongan pajak yang lebih rendah jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. NPWP juga diperlukan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha atau mengajukan kredit ke bank.
Memiliki NPWP tidak lantas membuat individu atau warga negara langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bikin NPWP. Lagi pula, cara bikin NPWP online untuk pribadi pun juga sangat mudah. Bahkan kita bisa bikin NPWP online dari mana saja, hanya melalui ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah bikin NPWP online untuk pribadi, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).
Syarat Membuat NPWP Pribadi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak penghasilan. Bagi warga negara yang ingin membuat NPWP pribadi, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Simak persyaratan bikin NPWN online berikut ini.
1. Syarat Bikin NPWP Online untuk Karyawan
Syarat-syarat untuk membuat NPWP pribadi bagi karyawan atau pekerja kantoran perlu dipahami oleh setiap individu yang ingin memperoleh NPWP. Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, calon pemohon NPWP harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Jika seseorang merupakan WNA, mereka harus dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua, pemohon juga harus mampu membuktikan bahwa mereka memiliki penghasilan yang memenuhi ambang batas penghasilan yang ditetapkan oleh peraturan pajak yang berlaku. Pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung penghasilan, seperti surat keterangan penghasilan dari tempat kerja mereka atau laporan keuangan pribadi.
Selanjutnya, pemohon NPWP juga harus melengkapi dokumen pribadi seperti fotokopi kartu identitas, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan alamat tempat tinggal yang sah dan bisa diverifikasi.
Setelah memahami syarat-syarat ini, karyawan atau pekerja kantoran dapat memulai proses pembuatan NPWP secara online. Dengan mematuhi prosedur dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pemohon bisa mendapatkan NPWP pribadi dengan lebih mudah dan cepat.
2. Syarat Bikin NPWP Pribadi bagi Wirausaha
Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha adalah sebagai berikut. Pertama, wirausaha harus menyediakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, jika wirausaha adalah Warga Negara Asing (WNA), ia harus menyiapkan fotokopi paspor beserta KITAP atau KITAS-nya.
Selanjutnya, wirausaha juga harus mengajukan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang telah diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan. SKU ini penting sebagai bukti bahwa wirausaha memang terlibat dalam kegiatan usaha.
Terakhir, wirausaha perlu menyusun surat pernyataan yang berisi informasi mengenai alamat usaha, jenis usaha yang dijalankan, dan nama lengkap pemilik usaha. Surat pernyataan ini akan dimasukkan dalam berkas pendaftaran NPWP.
Dengan memenuhi syarat di atas, wirausaha dapat membuat NPWP pribadi dengan cara yang lebih praktis melalui pendaftaran online. Proses ini memudahkan wirausaha dalam mengurus administrasi pajak yang diperlukan untuk kegiatan usahanya.
3. Syarat Bikin NPWP Online untuk Wanita yang Sudah Menikah
Untuk wanita yang sudah menikah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Persyaratan-persyaratan ini mencakup fotokopi NPWP suami dan KTP, surat keterangan kerja, serta surat perjanjian pisah harta.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi NPWP suami dan KTP. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi status pernikahan yang telah dilakukan. Selain itu, fotokopi NPWP suami juga diperlukan untuk memudahkan proses pencatatan dan pelaporan dalam sistem perpajakan.
Selanjutnya, surat keterangan kerja juga perlu disertakan sebagai salah satu persyaratan. Surat keterangan kerja ini dapat diperoleh dari employer atau perusahaan tempat wanita yang sudah menikah bekerja. Surat ini digunakan sebagai bukti penghasilan dan kegiatan ekonomi yang terkait dengan pajak.
Terakhir, surat perjanjian pisah harta juga diperlukan dalam pembuatan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Surat perjanjian ini biasanya dibuat untuk mengatur dan membagi harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri. Dalam hal pembuatan NPWP, surat ini digunakan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dipisahkan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan ini, wanita yang sudah menikah dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Â
Advertisement
Cara Bikin NPWP Online untuk Pribadi
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut umumnya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti pembukaan rekening bank, mengajukan kredit, atau bahkan melamar pekerjaan. Untuk mempermudah proses bikin NPWP online, telah ada layanan yang memungkinkan kita untuk bikin NPWP online. Berikut ini langkah-langkah untuk membuat NPWP online bagi pribadi:
- Akses laman resmi www.ereg.pajak.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
- Persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif.
- Klik "daftar akun" pada halaman website dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang tertera.
- Tekan tombol "daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Cek email yang telah terdaftar dan klik link verifikasi atau aktivasi yang diterima.
- Setelah menjalankan link tersebut, akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi data identitas, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
- Tekan "daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran, kemudian cek email kembali dan klik link aktivasi yang dikirimkan.
- Login dengan menggunakan email Anda pada platform yang telah disediakan.
- Setelah masuk ke dalam platform, pilih dan isi data wajib pajak terkait dengan lengkap.
- Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang telah disediakan.
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif pajak sendiri.
- Setelah selesai mengisi data, tekan tombol "minta token" dan lengkapi kode Captcha yang diminta, lalu klik "submit".
- Kode token akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
- Salin kode token tersebut dan tempelkan di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Terakhir, tekan "kirim" untuk menyelesaikan proses pembuatan NPWP secara online.
Setelah proses tersebut selesai, NPWP pribadi Anda akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar melalui layanan pos. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melanjutkan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Jadi, manfaatkan kemudahan pembuatan NPWP online ini untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan cepat dan efisien.