Cegah Persekongkolan, Polda Metro Pisahkan Sel Tahanan Mario Dandy dan Shane

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Dandy dan Shane kini ditempatkan di rutan Polda Metro Jaya. Ruangnya pun terpisah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mar 2023, 15:32 WIB
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) resmi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Kedua tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Dandy dan Shane kini ditempatkan di rutan Polda Metro Jaya. Ruangnya pun terpisah.

"Di pisah," kata Hengki kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Hengki mengungkap alasan pemisahan tersebut menghindari adanya koordinasi untuk mengaburkan fakta.

"Alasan (antisipasi) agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar dia.

Sebelumnya, saat pemeriksaan, rupanya para tersangka memberikan keterangan tidak benar atau bohong kepada penyidik. Namun, mereka tak bisa lagi mengelak setelah ditunjukkan bukti-bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, bukti-bukti itu berupa percakapan di WhtsApp, rekaman video di ponsel, CCTV di lokasi, dan keterangan saksi.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak memberikan keterangan sebenarnya setelah sesuaikan dengan CCTV alat bukti lain, chat WhatsApp tergambar peranan di situ," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

2 dari 2 halaman

Perubahan BAP

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hengki menerangkan, ada yang mengarahkan seolah-olah terjadi perkelahian pada pemeriksaan awal. Namun, pada saat tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu, 1 Maret 2023, terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat signifikan.

Polisi saat itu memperlihatkan bukti-bukti seperti bukti chat WhatsApp dan sebagainya. Sehingga mereka tidak bisa bohong lagi.

"Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya