Gedung OJK Didemo Mahasiswa, Minta Pengawasan Pinjol Diperketat

Sejumlah elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jakarta Menggugat, berdemo di depan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Jan 2023, 20:44 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jakarta Menggugat, berdemo di depan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

Lewat orasinya, massa menuntut pengawasan pinjaman online (pinjol) diperketat. Sebab, mereka meyakini, OJK belum menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal.

“OJK tidak menjakankan fungsi pengawasan aplikasi pinjol, sehingga masyarakat kecil jadi korban," teriak orator di lokasi, seperti dikutip Jumat (6/1/2022).

Selain menyuarakan pendapat di muka umum, massa aksi juga membakar ban saat berunjuk rasa. Imbas aksi tersebut, lalu lintas di depan gedung OJK menjadi tersendat.

Meski begitu, aparat polisi yang berjaga melakukan pengawalan ketat. Sehingga aksi massa tidak mengganggu ketertiban umum dan kemacetan segera terurai.

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Sebagai informasi, pada aksi ini massa membawa sejumlah tuntutan.

Pertama, OJK tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai aplikasi pinjol sehingga terus menelan korban.

Kedua, lemahnya pengawasan OJK bermuara pada menumpuknya kasus-kasus pinjol yang belum terselesaikan.

Ketiga, OJK tidak pernah melakukan pencegahan dini terhadap marakanya aplikasi pinjol sehingga masyarakat kecil menjadi korban.

Keempat, Mendesak Dewan Komisioner OJK untuk evaluasi fungsi pengawasan dan bekerja dengan serius terkait permasalahan Pinjol.

Kelima, meminta ketegasan peran OJK dalam menindak tegas pelaku kejahatan pinjol.

Keenam, meminta OJK lebih profesional dan usut tuntas masalah Pinjol sekarang juga.

Sebagai informasi, aksi ini dilakukan setelah adanya kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada utang pinjol.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya