Alasan Rizky Billar Tak Langsung Bebas Meski Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan

Rizky Billar tidak serta merta langsung bisa dibebaskan karena harus menjalani sejumlah proses.

oleh Aditia Saputra diperbarui 14 Okt 2022, 17:57 WIB
Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora mencabut laporan polisi terhadap suaminya, Rizky Billar. Keputusan itu setelah pihak penyidik mengumumkan telah menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ayah satu anak itu.

Pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora dilakukan pada Kamis (13/10/2022) malam hari. Namun, hingga Jumat (14/10/2022) siang, Rizky Billar masih belum dibebaskan.

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora harus melewati proses.

"Proses masih berlanjut. Jadi kita ada mekanisme. Jika ada pencabutan dan ada akta perdamaian, silakan saja tapi penyidik masih memproses semuanya," ucap AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

2 dari 3 halaman

Belum Bisa Memastikan

Ekspresi artis Rizky Billar saat dihadirkan dalam rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). Rizky Billar tak menyampaikan statement apa pun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Maka itu, Nurma Dewi masih belum bisa memastikan apakah Rizky Billar bisa menghirup udara kebebasan hari ini atau tidak.

"Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Jadi kemarin sore sudah diumumkan oleh pimpinan kita, kemudian mencabutnya adalah malam," kata Nurma Dewi.

3 dari 3 halaman

Pencabutan

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa pelaporan terhadap Rizky Billar masih menjalani proses yang biasa dilakukan.

"Untuk detik ini saudara kita masih ditahan tapi demikian proses masih berlangsung ya. Kami menerima laporan pencabutan dan kemudian juga nanti kita terima juga untuk akta perdamaian itu nanti acuan jadi itu penyidik mengambil kesimpulan," tutup Nurma Dewi.

Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya