MUI: Produsen Daging Silakan Ajukan Sertifikasi Halal

Bagi para pedagang yang mengikuti aturan, sebaiknya mengajukan permohonan sertifikasi halal.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2012, 10:27 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir dengan ditemukannya beberapa pedagang bakso dan penggilingan daging yang dioplos dengan daging babi hutan atau celeng. Kondisi ini juga membuat khawatir pedagang lain yang memproduksi bahan dagangannya sesuai aturan.

Maka itu, MUI menyarankan bagi para pedagang bakso, penggiling daging, atau produsen yang memiliki kaitan dengan bahan baku daging untuk segera mengajukan sertifikasi halal.

"MUI mengimbau kepada produsen atau pedagang bakso yang belum bersertifikat halal agar mengajukan sertifikasi halal, untuk menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengkomsumsi produk-produk berbahan baku daging," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).

Alasan MUI, produk yang belum bersertifikat halal dan atau yang sudah kadaluarsa, sangat berpotensi untuk terjadinya ketidakhalalan. Karena, produk-produk itu belum diaudit atau sudah diaudit tapi hasil auditnya diragukan. "Sehingga tidak dikeluarkan sertifikat halalnya," kata dia.

Razia Dinas Peternakan dan Perikanan Pemda DKI di sejumlah pasar di Jakarta cukup mengejutkan. Pedagang bakso dan penggilingan daging di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, terdapat daging babi oplosan. Kondisi sejenis juga terjadi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Alasan para pelaku karena harga daging sapi yang kian melonjak. Dengan dioplos daging babi, para pelaku mengaku bisa menekan biaya produksi. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya