Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Usai Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon

Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2021, 19:05 WIB
Penggerebekan di Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, tujuh dari 49 orang diamankan di Kampung Ambon Jakarta Barat telah berstatus tersangka. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Barat, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat Senin (10/5/2021).

Yusri pun merinci inisial dari tujuh tersangka terkait penggerebekan di Kampung Ambon. Mereka adalah SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49) dan GPL (18), FPR (27) dan GNS (26).

"Masing-masing memiliki peran berbeda. SK, IK, HER, RGP, GPL, berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Komplek Kampung Ambon. FPR da GNS mereka sepasang suami istri berperan sebagai bandar," jelas Yusri.

 

2 dari 2 halaman

Buru Bandar Besar

Yusri menambahkan, polisi masih memburu satu orang yang diduga berperan sebagai bandar kelas kakap bernama Zemba. Polisi telah menetapkan status buron terhadap Zemba dan akan memburunya hingga di mana pun.

"Satu DPO, dia bandar besarnya, namanya Zemba. Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai mana pun, sampai lobang tikus pun kita akan kejar! Sebaiknya serahkan diri," Yusri memungkasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya