Sukses

Gara-gara Helm 'Ratusan Juta', Pria Asal Sulawesi Ditangkap Polisi Pekanbaru

Seorang pria asal Sulawesi Selatan dijemput ke rumahnya oleh personel Polresta Pekanbaru karena menerima pengiriman sabu dalam helm.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan, warga Kelurahan Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Polisi asal Riau jauh-jauh ke Pulau Celebes untuk menangkap pria 28 tahun itu.

Wawan terlibat peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi. Keterlibatannya terendus dari diamankannya sebuah helm oleh petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, helm itu berisi 202 gram sabu berinilai ratusan juta. Penerimanya adalah Wawan melalui paket lewat kargo Bandara Pekanbaru.

"Pengirim menggunakan jasa ekspedisi," kata Manapar, Senin petang, 20 Mei 2024.

Polisi menelusuri alamat pengiriman sabu. Ternyata tujuannya ke kantor J&T Masamba di Jalan Lapapa, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Manapar memerintahkan AKP Noki Loviko melakukan penyelidikan sabu dalam helm ini dengan cara undercover dan control delivery. Mereka berangkat ke Sulawesi Selatan mencari siapa yang memesan sabu itu.

"Hasilnya, petugas berhasil menangkap Wawan saat akan mengambil 1 paket kardus yang berisikan 1 buah helm yang di dalamnya terdapat 2 paket sedang sabu, berat kotor sabu itu seberat 202 gram, di kantor J&T Masamba Sulawesi Selatan," jelasnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbang ke Pekanbaru

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Wawan. Tersangka mengaku bahwa dia hanya disuruh mengambil paket berisikan sabu oleh seorang laki-laki berinisial R.

\Wawan dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan penahanan terhadap Wawan untuk mencari jaringan narkoba lainnya.

"Tersangka Wawan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka R masih dicari, sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang," kata Manapar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.