Dua Hakim Tipikor Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah dua hakim pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah yaitu Pragsono dan Asmadinata bepergian ke luar negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2012, 13:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah yaitu Pragsono dan Asmadinata bepergian ke luar negeri. Larangan ini terkait kasus dugaan pemulusan perkara korupsi di pengadilan tempat mereka bertugas.

"KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah dua orang hakim yakni Asmadinata dan Pragsono," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8).

Sebelumnya, Pragsono dan Asmadinata juga sudah sempat diperiksa penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang kini menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.

Diketahui, kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan senilai Rp 1,9 miliar. Perkara itu menjerat Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni sebagai tersangka. Dan kini telah divonis di PN Tipikor Semarang.

Adapun sidang diketuai hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial. Yakni dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya