KPK Rangkul Kepala Daerah Cegah Korupsi di Tengah Pandemi

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jun 2020, 20:07 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Khususnya, kata dia, di tengah pandemi Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye," ujar Ketua KPK Firli, Jakarta, Rabu (23/6/2020).

Namun, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Untuk itu, Firli meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.

"KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja," kata Firlo.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganann Covid-19 sesuai dengan instruksi Presiden. Dia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.

"Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud," kata Ateh.

Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ateh menjelaskan, bahwa pemda perlu melakukan langkah-langkah konkrit terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ada Kerentaan

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan, pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka merespon situasi terkini.

Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.

“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” kata Tumpak.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya