Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H. Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan mingimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan para pelanggar akan dipinta untuk memutar balik arah perjalanannya.
Advertisement
“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar aturan mudik kembali arah perjalanannya,” terang Adita melalui covid19.go.id.
Untuk tahap selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda. Peraturan tersebut akan berlangsung pada 7 Mei hingga 30 Mei 2020.
Tidak Ada Penutupan Jalan
Dalam hal ini, pelarangan sementara diperuntukan bagi penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik. Larangan tersebut tidak disertai dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.
“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tambahnya.
Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Advertisement
Untuk Keselamatan Bersama
Larangan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tutup Adita.
(Balwa Ramadhan/Mg)