Pemerintah Akan Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan mingimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2020, 19:05 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H. Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona.

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan mingimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan para pelanggar akan dipinta untuk memutar balik arah perjalanannya.

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar aturan mudik kembali arah perjalanannya,” terang Adita melalui covid19.go.id.

Untuk tahap selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda. Peraturan tersebut akan berlangsung pada 7 Mei hingga 30 Mei 2020.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Penutupan Jalan

Kendaraan mudik di Tol Cikampek Utama. Dok: Jasa Marga

Dalam hal ini, pelarangan sementara diperuntukan bagi penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik. Larangan tersebut tidak disertai dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tambahnya.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

3 dari 3 halaman

Untuk Keselamatan Bersama

Larangan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tutup Adita.

 

(Balwa Ramadhan/Mg)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya