93 Persen Daerah Telah Realokasi Anggaran untuk Tangani Virus Corona

Seluruh kepala daerah diminta melakukan percepatan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 12:40 WIB
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penanganan penyebaran virus covid-19 di Indonesia semakin merata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 93,73 persen dari provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memerangi virus asal kota Wuhan.

“Total sudah sekitar Rp 85 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota, untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” kata DR. Moch. Ardian N., M.Si, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui siaran pers pada Senin (13/4).

Ardian menyebut jumlah ini merupakan data terakhir yang diterima jajarannya pada Minggu pada (12/4), dan diprediksi akan terus bertambah. Sebab, data yang terhimpun masih sebesar 93,73 persen dari keseluruhan provinsi di Tanah Air.

"Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor," lanjut Ardian.

Aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Mekanisme refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Agar Tidak Mudik

Pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Lamaran, Karawang, Sabtu (2/7). Kemacetan tersebut terjadi akibat pemisahan jalur antara roda dua dengan roda empat untuk mengantisipasi jalur mudik Pantura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran virus covid-19. Kendati begitu, bagi yang terlanjur mudik harus melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

Sementara itu, Kapuspen/ Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyebutkan data tersebut masih terus bergerak, dan beberapa daerah masih belum melapor. Sehingga Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda dalam melakukan re-alokasi APBD demi menekan penyebaran virus yang mudah menular.

"Mendagri Tito Karnavian, ucapkan terima kasih atas kekompakan Pemda, Kepala Daerah dan DPRD yang melaksanakan Instruksi Mendagri," tutup Bahtiar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya