Ahmad Yani: Negara Lalai Penuhi Hak Hakim

Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan dalam UU hakim disebut sebagai pejabat negara. Dalam UU itu pula, hakim harus dijaga keluhuran martabat dan integritasnya

oleh Liputan6 diperbarui 10 Apr 2012, 18:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendukung langkah para hakim menuntut realisasi hak-hak mereka yang telah diatur oleh undang-undang. Negara malah akan dinilai gagal kalau tidak bisa memenuhi hak hakim yang sudah ada dalam ketentuan itu.

"Menurut saya negara itu lalai atau gagal karena tidak memenuhi hak itu," kata anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani, Selasa (10/4). Yani mengatakan, dalam UU hakim disebut sebagai pejabat negara. Dalam UU itu pula, hakim harus dijaga keluhuran martabat dan integritasnya. "Tapi negara membiarkan keluhuran itu," katanya.

Lebih jauh Yani menerangkan, apabila dilihat besaran gaji yang diterima hakim sebetulnya menjauhkannya dari keluhuran martabatnya. Gaji yang tidak memadai. Sekitar Rp 2-5 juta sehingga tak dapat hidup layak.

"Negara memberikan peluang hakim bermain-main. Saya mengapresiasi mogok hakim. Itu bukan yang pertama. Saya mendukung mogok sidang daripada menerima sogok," kata Yani lagi.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya