Bawaslu Tertibkan 4.000 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kudus

Jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus selalu memantau pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 11 Des 2018, 12:34 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menurunkan sebanyak 4.000 alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif atau caleg yang melanggar aturan pemasangan.

"Ribuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut merupakan hasil pendataan sejak 23 September 2018 hingga sekarang," ujar anggota Bawaslu Kudus Ali Rifan, seperti dilansir Antara, Selasa (11/12/2018).

Ia menyebutkan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu berupa baliho, poster, billboard, stiker citra diri caleg yang terpasang di angkutan umum dan tempat lainnya.

Pelanggaran tersebut, menurut Ali Rifan, hampir terjadi di seluruh wilayah Kota Kretek.

"Setiap bulan, pada pekan pertama, Bawaslu melakukan penertiban dengan mengambil alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar tersebut," ucapnya.

Menurut Ali Rifan, jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus selalu memantau pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye di sejumlah tempat.

Inventarisasi yang dilakukan, kata dia, mulai dari panitia pengawas desa, panitia pengawaslu kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten Kudus.

"Setiap bulan juga ada pelaporan dari jajaran di bawah," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Temuan Lokasi

Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon pinggir jalan Kota Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Ali Rifan mengatakan, dalam melaporkan temuan tersebut, disertai dengan pemetaan lokasinya. Pelanggaran yang ditemukan, kata dia, di antaranya sepanjang jalan protokol pusat kota, dekat tempat ibadah, tempat pendidikan, dan pusat kesehatan.

Setiap ada temuan, menurut Ali Rifan, selalu ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar parpol terkait memindahkan alat peraga kampanye.

"Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye tersebut akan diambil," tegas Ali Rifan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya