Kasus Perkosaan Mahasiswi Kemungkinan Ditutup

Kasus perkosaan dengan korban mahasiswai kebidanan di Jakarta kemungkinan akan dihentikan. Polisi berusaha kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2012, 15:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kasus perkosaan dengan korban mahasiswai kebidanan di Jakarta kemungkinan akan dihentikan. Polisi berusaha kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1).

"Ya belum bisa dituntutkan (laporan palsu). Kalau dirasa tidak perlu diteruskan, kasus ini akan ditutup," ujarnya.

Menurut Rikwanto, untuk kasus laporan palsu itu perlu ada pihak yang dirugikan. Namun dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan maupun dicemari namanya.

"Memang diatur KUHP pasal 220 untuk laporan palsu. Untuk laporan palsu sesungguhnya ada pihak yang dirugikan, ada pihak yang dicemarkan. Untuk kasus JM belum ada pihak yang dirugikan," terangnya.

Bukannya Iwang alias Suwarno yang diduga pelaku telah dirugikan? "Dalam laporan tidak ada yang diduga pelaku, yang ada hanya lima orang pemuda yang diduga pemerkosa, dan itu imaginatif," katanya.

Seperti diketahui, korban diduga membuat laporan palsu dengan memberikan laporan yang imaginatif
[baca: Polri: Korban Ternyata Tidak Diperkosa]. Saat diselidiki, korban sulit mengungkapkan tempat ia dipukul dan diperkosa. Dan seorang pria yang baru dikenal korban selama dua hari memberikan pengakuan yang jelas bahwa perkosaan tidak pernah terjadi.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya