Ribuan Ikan Mati Mendadak, Sungai Cimatuk Bogor Tercemar Limbah?

Petugas membenarkan telah mendapat laporan dari warga Parung Panjang terkiat adanya ikan mati yang diduga akibat buangan limbah pabrik batik.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Agu 2018, 12:31 WIB
Warga mencari ikan mati di sungai Cimatuk, Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan ikan yang ada di aliran Sungai Cimatuk, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendadak mati. Matinya ikan ini diduga akibat limbah yang dibuang pabrik batik di wilayah itu.

Sunandar, warga Desa Gintung Cilejet mengatakan, ribuan ikan mulai muncul ke permukaan sungai dalam kondisi sekarat sejak Sabtu 11 Agustus 2018.

"Ikannya banyak yang mabuk dan mati. Air sungai juga keruh agak bau," kata Sunandar, Senin (13/8/2018).

Berbagai jenis ikan mati di antaranya cere (benteur), ikan mas, dan ikan tawar lainnya. Seluruh warga mulai dari anak-anak hingga orangtua turun ke sungai untuk menangkap ikan yang sekarat dengan alat seadanya. Mereka dapat mengumpulkan ikan minimal 1-2 kilogram dalam kurun waktu satu jam.

Warga menduga kematian ikan-ikan tersebut dampak dari limbah pabrik batik yang sengaja dibuang ke aliran Sungai Cimatuk.

"Di hulu setelah pabrik tidak ada ikan yang mati. Kami cek memang ada pembuangan air dari pabrik ke sungai," kata Ujang ketua RT setempat.

Mendapati adanya dugaan pencemaran sungai yang menyebabkan ikan-ikan mati, warga kemudian melaporkannya ke dinas terkait.

 

2 dari 2 halaman

Perusahaan Bodong

Ikan mati mendadak di Sungai Cimanuk, Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang Yazid, saat dikonfirmasi membenarkan telah mendapat laporan dari warga Parung Panjang terkiat adanya ikan mati yang diduga akibat buangan limbah pabrik batik.

"Kami sudah cek juga ke lapangan, memang pabrik itu tidak punya IPAL (instalasi prngolahan air limbah)," kata Dadang.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan PPNS, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin alias bodong.

"Izinnya masih berupa IPPT, bukan tempat usaha," kata dia.

Karena dianggap melanggar aturan, petugas akan mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik batik itu dan melarang beroperasi kembali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya