Narkoba Beredar di Rutan Salemba

Dari hasil razia, petugas mendapatkan 2,4 gram sabu, 1,5 gram putaw 1,5 gram, dan 20 butir pil ekstasi. Pegawai Rutan Salemba juga ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Apr 2011, 18:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Narkoba beredar di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini terbukti dari razia yang dilakukan petugas rutan, Senin (11/4). Selain mendapatkan barang bukti, petugas juga menangkap delapan penghuni rutan karena menyimpan narkoba. Seorang di antaranya adalah AW, pegawai tata usaha di rutan tersebut.

Dari hasil razia, petugas mendapatkan 2,4 gram sabu, 1,5 gram putaw 1,5 gram, dan 20 butir pil ekstasi. Petugas juga mendapatkan pengisap sabu di Blok T 11 dan T 12 serta Blok J 3. Sedangkan tujuh penghuni rutan yang terjaring, masing-masing berinisial RH, RS, AL, AN, CR, RS, dan IW.

Menurut Kepala Rutan Salemba Slamet Prihantoro, ketujuh penghuni rutan adalah kaki tangan AW. Mereka mengendalikan peredaran narkoba di dalam rutan dengan menggunakan komputer jinjing. Pihak rutan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Direktorat IV Narkoba Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya