Anas Urbaningrum Tak Setuju Warteg Dikenai Pajak

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut warteg sebagai sabuk ekonomi perkotaan, yang belum perlu dikenai pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2010, 12:10 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rencana Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menarik pajak dari warung tegal atau warteg, masih menuai pendapat kontra. Salah satunya dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang menyatakan tidak bijak kalau buru-buru menarik pajak dari warteg yang disebutnya sebagai sabuk pengaman ekonomi perkotaan.

"Warteg harus terus dibina dan disupervisi agar bisa berkembang. Sabuk pengaman ekonomi perkotaan. Tidak bijak kalau buru-buru ditarik pajak," tulis Anas Urbaningrum dalam tweeternya yang diposting Senin siang (6/12)

Pemerintah Propinsi DKI Jakarta akan menarik pajak sebesar 10 persen per tahun dari warteg yang omsetnya diatas 60 juta per tahun, atau Rp 167.000 per hari. Hal tersebut sesuai dengan Perda No. 28 Tahun 2009 tentang pengenaan pajak terhadap rumah restoran dan hotel.

Sejumlah pihak menyatakan tidak setuju dengan rencana itu, diantaranya Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komisi Anggaran Indonesia (KAI) serta sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. (MLA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya