Terdakwa Mutilasi Babe Diancam Hukuman Mati

Baekuni alias Babe, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi, diancam hukuman maksimal hukuman mati dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, kemarin.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mei 2010, 04:14 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Baekuni alias Babe, terdakwa kasus pembunuhan berantai serta mutilasi 14 anak-anak, didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Babe pun diancam hukuman maksimal hukuman mati. Demikian sidang perdana Babe di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (24/5).

Saat menunggu sidang, ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga para korban. Nama babe mencuat ketika pedagang asongan ini tertangkap polisi menyusul ditemukannya potongan mayat seorang bocah korban pembunuhan dengan mutilasi di kawasan Cakung, Jaktim, awal Januari. Kebanyakan korbannya adalah anak-anak jalanan [baca: Pelaku Mutilasi Babe Jalani Sidang Pertama].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya