Aparat Gabungan Sita Bambu Runcing dan Bom Molotov di Kediri

Pemkot Kediri memberikan batas waktu terakhir agar warga pengosongan lokasi yang akan digunakan sebagai lahan terbuka hijau.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Des 2016, 18:03 WIB
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kediri Kota dan TNI merazia kawasan bekas lokalisasi Semampir di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, dan menyita sejumlah barang seperti bambu runcing serta bom molotov.

"Kami sudah amankan bom molotov dan bambu runcing dari masyarakat. Bambu runcing itu sebetulnya alat penusuk, yang kalau kami mau lakukan tindakan penegak hukum bisa," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wibowo di Kediri, Sabtu (10/12/2016).

Wibowo mengatakan petugas memang sengaja datang untuk pengamanan lokasi.

Pihaknya juga mengapresiasi sikap warga di tempat tersebut yang cukup kooperatif, dengan mau menyerahkan sejumlah senjata tajam seperti bambu runcing tersebut.

Kapolres menambahkan dalam kegiatan ini melibatkan 800 personel. Mereka mengenakan seragam khusus, lengkap dengan senjata, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dikutip dari Antara, Petugas berkumpul di bekas lokalisasi Semampir. Pemkot Kediri memberikan batas waktu terakhir agar warga pengosongan lokasi.

Lahan itu akan diratakan diubah menjadi lahan terbuka hijau.

Warga yang tinggal di bekas lokalisasi itu juga melawan. Selain dengan unjuk rasa, warga juga membuat bambu runcing serta bom molotov, namun barang-barang itu sudah disita petugas.

Kuasa hukum warga Sugiharto mengatakan warga tetap meminta penangguhan untuk penggusuran. Warga meminta pemerintah menunggu hasil persidangan gugatan yang diajukan.

Pihaknya sempat mempertanyakan alasan kedatangan ratusan aparat.

"Tadi melakukan penggeledahan, pemantauan barang-barang berbahaya, bisa senjata tajam, bom, termasuk apa ada praktik prostitusi. Jika itu, kami kuasa hukum mempersilakan. Namun, kami tetap kawal masalah ini sampai selesai," kata Sugiharto.

Ia meminta agar pemerintah menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan. Jika tidak, warga tidak segan melaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya