KPK Tunggu 'Nyanyian' Zainal Abidin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Zainal Abidin. Zainal pernah menyatakan menolak pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Feb 2010, 11:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (1/2) kembali memeriksa mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Zainal Abidin. Pemeriksaan ini terkait dengan skandal penyelematan Bak Century. Ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya, namun seperti sebelumnya Zainal enggan memberikan keterangan kepada wartawan perihal pemeriksaan dirinya ini.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Zaenal dimintai keterangan terkait dengan proses merger Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac yang dilebur menjadi Bank Century. Juga soal proses Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Penempatan Modal sementara kepada Bank Century, yang ditengarai ada indikasi korupsi.  

Sementara kepada Pansus Bank Century, Zainal pernah menjelaskan bahwa dirinya selaku Direktur Pengawasan pada waktu itu, menolak pemberian FPJP terhadap Bank Century. Akibat dari penolakan itu, Zainal kehilangan jabatan sebagai Direktur dan dimutasi menjadi peneliti senior BI.(MLA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya