Prita Minta Dokter Pelapor Bersaksi

Prita Mulyasari berharap kasus pidananya segera tuntas sebagaimana kasus perdata. Prita berharap dua dokter yang melaporkannya bisa bersaksi di pengadilan.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Des 2009, 13:09 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Hingga Ahad (13/12), Prita Mulyasari masih diliputi bayang-bayang kecemasan. Meski Rumah Sakit Omni Internasional sudah mencabut gugatan perdata, gugatan pidana Prita masih jalan terus. Karena itu, Prita berharap dr. Hengki dan dr. Grace sebagai pelapor bersaksi di pengadilan agar Prita dibebaskan.

Ibu dua anak itu memang masih terancam hukuman penjara setengah tahun. Tuntutan pidana tak bisa dicabut lantaran sudah masuk persidangan [baca: Prita Akan Divonis Sebelum Natal]. 

Sementara itu, walau kewajiban Prita membayar denda Rp 204 juta telah dibatalkan, sumbangan koin untuk Prita masih terus mengalir. Seperti yang terlihat di Posko Koin Peduli Prita di Jalan Langsat, Kebayoran Baru. Pengumpulan koin rencananya ditutup sekaligus dihitung pada Senin besok.(TES/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya