Kasus Bebek Nungging, LSM KPK Cabut Gugatan terhadap Zaskia Gotik

LSM KPK mengajak Zaskia Gotik bersama para tim kreatif program musik Dahsyat mencetuskan ikrar perlawanan terhadap penghinaan simbol negara.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 23 Mar 2016, 17:40 WIB
Zaskia Gotik (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menjadi salah satu pihak yang melaporkan Zaskia Gotik atas kasus dugaan menghina simbol dan lambang negara. Namun, menimbang berbagai hal, LSM tersebut berniat untuk mencabut laporan tersebut ke polisi dan memilih untuk berdamai dengan Zaskia Gotik.

"Alasan saya (mencabut laporan) karena ibu saya yang meminta. Ibu saya bilang Zaskia ini perempuan, perempuan tempatnya salah," kata Ketua Umum LSM KPK Mochammad Firdaus saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).

Foto Laporan Kasus Zaskia Gotik di SPK Polda Metro Jaya oleh LSM KPK (Andy Masela/bintang.com)

Ia juga menggagas deklarasi damai dengan mengajak Zaskia Gotik bersama dengan para tim kreatif program musik Dahsyat mencetuskan ikrar perlawanan terhadap penghinaan simbol negara.

"Saya akan ajak untuk ikrar di Monumen Pancasila Sakti. Semuanya kalau perlu para pendukung acara Dahsyat dan tim kreatif buat ikrar. Nanti diatur waktunya, kami sudah ajak," ujar Mochammad Firdaus.

LSM KPK bukan satu-satunya yang melaporkan Zaskia Gotik. Selain mereka, anggota dewan Fahira Idris dan Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) yang diketuai paranormal Ki Kusumo melaporkan Zaskia Gotik ke polisi. Laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh kepolisian.

Penyanyi dangdut, Zaskia Gotik menggelar jumpa pers terkait penghinaan lambang negara di kantor Nagaswara, Jakarta, Selasa (22/3). Zaskia Gotik meminta maaf atas ucapan dirinya yang dianggap menghina lambang negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Zaskia Gotik dituduh menghina simbol dan lambang negara karena menyebut bebek nungging sebagai sila kelima Pancasila. Hal itu dikatakan Zaskia Gotik saat mengisi acara musik Dahsyat RCTI. Zaskia pun terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Gie/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya