Liputan6.com, Jakarta: Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eri Fuad jatuh pingsan saat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan peralatan balai latihan kerja oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (30/6). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Martini menyatakan terdakwa yang merupakan Direktur Utama CV Dareta memperoleh keuntungan Rp 1,8 miliar dari kontrak senilai Rp 8,4 miliar. Saksikan selengkapnya di video berita ini.(WIL/ANS)
Eri Fuad Pingsan Saat Divonis Hakim
Rekanan Depnakertrans, Eri Fuad, jatuh pingsan saat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan peralatan balai latihan.
diperbarui 30 Jun 2009, 18:06 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Cari Lawan Tawuran, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap Polisi
Viral Video Tepung Gorengan Dicampur Bubuk Narkoba, Polisi Pastikan Hoaks
Viral Video Rocky Gerung Review Makanan, Pemilihan Katanya Disebut Ajaib dan Unik
Bertemu Sir Jim Ratcliffe, Erik ten Hag Klaim Tidak Perlu Jaminan untuk Dipertahankan Manchester United
Ayu Ting Ting Akui Insecure Parah Sampai Jarang Main dengan Circle Artis
Dinkes Bicara soal Tantangan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Mahalini Tak Menduga Ditonton Banyak Orang di Java Jazz 2024 Hari Kedua
Sektor Saham Keuangan dan Transportasi Bebani IHSG pada 20-22 Mei 2024
Bappebti dan Pintu Bidik Mahasiswa Biar Melek Kripto
Rahasia Terungkap: Virus Manusia Tertua Ditemukan dalam Tulang Neanderthal Berusia 50.000 Tahun
Fokus Pagi : Ricuh Sengketa Lahan Pabrik antara Karyawan dan Massa di Cianjur
Pendaftaran BSI Scholarship Pelajar 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat, Benefit, Dokumen, dan Timeline Pendaftarannya Di Sini