Eri Fuad Pingsan Saat Divonis Hakim

Rekanan Depnakertrans, Eri Fuad, jatuh pingsan saat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan peralatan balai latihan.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2009, 18:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eri Fuad jatuh pingsan saat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan peralatan balai latihan kerja oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (30/6). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Martini menyatakan terdakwa yang merupakan Direktur Utama CV Dareta memperoleh keuntungan Rp 1,8 miliar dari kontrak senilai Rp 8,4 miliar. Saksikan selengkapnya di video berita ini.(WIL/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya