Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di 3 BUMN, kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus. Mereka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) berinisial AS dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama DA.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penjemputan paksa terhadap AS dan DA, jika mereka kembali mangkir.
"Nanti kita panggilan lagi. Sekarang kan mereka enggak hadir, kalau mereka enggak hadir lagi, kita tindak tegas (jemput paksa)," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang. Disebutkan, apabila seorang tersangka sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka bisa dihadirkan secara paksa.
"Itu ada aturannya, kita panggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil sekali sudah datang, pasca-kita lakukan penggeledehan dan penyitaan enggak datang yang bersangkutan. Pekan depan akan dipanggil lagi," pungkas Sarjono.
Kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam kasus ini, Dahlan juga diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut yaitu Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina mengalami kerugian.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan. BRI memesan 4 bus listrik dan 1 unit mobil jenis MPV, PGN memesan 4 bus dan 1 unit MPV, serta Pertamina memesan 6 unit MPV. (Rmn/Dan)
Kejagung Ancam Jemput Paksa 2 Tersangka Kasus Mobil Listrik
Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang.
diperbarui 25 Jun 2015, 02:23 WIBDahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebahagiaan Anak-anak dan Remaja Ternyata Pengaruhi Peringkat Jadi Negara Bahagia, Berikut Penjelasannya
Pelabuhan Ketapang Dipadati 11.133 Kendaraan Menyeberang ke Bali Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Jumat 10 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Awas Terpengaruh Hoaks, Simak 5 Tips Mengidentifikasinya
Crosser Astra Honda Siap Tempur di MXGP Galicia 2024
VIDEO: Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Tewas Usai Tanding Bela Diri dengan Pelatihnya
Daftar Merek Asli Indonesia yang Sukses Go Internasional, Indomie Juaranya
3 Posisi Seks yang Bakar Kalori Terbanyak, Pastikan Kondisi Fisik Kuat
Menemukan Keseimbangan Psikologis untuk Pertumbuhan Pribadi dengan Melupakan Masa Lalu
6 Potret Kompak Mahalini dan 4 Sahabatnya yang Jadi Bridesmaids di Hari Pernikahan, Ada Aaliyah Massaid
Ganjar: Kita Harus Buka Ruang Check and Balances
VIDEO: Diskusi: Sidang Lanjutan SYL Ungkap Adanya Uang Pelicin untuk BPK, Benarkah Ada Kongkalikong?