Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, klaim asuransi masih menjadi permasalahan tak kunjung selesai yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Permasalahan muncul karena untuk mengajukan klaim, para TKI mesti kembali ke tanah air.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Yudi Ramdan Budiman mengatakan, saat ini belum ada skema yang memudahkan para TKI untuk mengajukan klaim asuransi miliknya.
"Bayangkan kejadian di sana, harus klaim, orang klaim itu bermasalah dokumen bermasalah. Itu sulit sekali diselesaikan," kata dia di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Masalah lain, pemegang asuransi kerap bisa mengajukan klaim asuransi sebanyak dua kali.
"Skema klaim ini penting, kejadian di beberapa kasus penempatan orang asuransi double claim, orang kerja di luar diasuransikan majikannya, dibayarkan, bisa ajukan lagi di Indonesia," ujarnya.
Padahal, asuransi merupakan mandatori bagi TKI yang akan keluar negeri sebagai wujud perlindungan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pemerintah pun telah membuat skema supaya semua TKI terdaftar sebagai bagian asuransi.
"Jadi asuransi ini mandatori, kartu tanda luar negeri (KTLN) tidak keluar kalau belum bayar premi asuransi," ujarnya.
Dia bilang, ada tiga perusahaan yang menjadi penerima premi TKI. Adapun perusahaan tersebut Asuransi Jasindo, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Asuransi Mitra. BPK menyebut, pada tahun 2014 total premi yang dibayarakan mencapai Rp 6,8 miliar.
Dia pun meminta pemerintah melakukan evaluasi untuk sistem klaim TKI. BPK merekomendasikan agar ada perwakilan luar negeri(Perwalu) untuk perusahan asuransi. "Asuransi tidak punya Perwalu, karena tidak mungkin menyelesaikan kembali ke Indonesia," tandas dia.(Amd/Nrm)
Klaim Asuransi Masih Jadi Masalah Tak Berujung TKI
Saat ini belum ada skema yang memudahkan para TKI untuk mengajukan klaim asuransi miliknya.
diperbarui 06 Mei 2015, 14:28 WIB(Foto: Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Airlangga Sebut Ridwan Kamil Kantongi Dua Surat untuk Maju di Pilkada 2024
DPR Akan Revisi UU Polri, Masa Pensiun Diperpanjang Jadi 65 Tahun
Deswita Maharani Umumkan Kabar Duka, Ayahanda Tercinta Meninggal Dunia
Permendag 8/2024 Berlaku, Puluhan Ribu Kontainer Melenggang Mulus Keluar Pelabuhan
Pertamina Rilis Competency Development Program untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira
VIDEO: Menjajal Layanan Internet Cepat Starlink di Ibu Kota Nusantara
Hasil Thailand Open 2024: Rinov/Pitha Kandas, Indonesia Tinggal Sisakan 1 Wakil di Ganda Putri
Saksikan Pintu Berkah Spesial di Indosiar, Sabtu 18 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 15.00 WIB
Harapan Ketum REI Terkait Revisi UU Kementerian Negara
Pesan Menyentuh Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini: Lupa Sama Ayah Ngga Papa, Asal Jangan Lupa Satu Sama Lain
Doa Agar Terbebas dari Hisab di Hari Kiamat, Wasiat Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib
Gaya Chelsea Islan Berkebaya Janggan di ASEAN Blue Economy Innovation Project, Pamer Instalasi Seniman Lokal